@bangkuta socius

Rabu, 11 April 2012

KONSTITUSI, KEKUASAAN EKSEKUTIF, KEKUASAAN LEGISLATIF, DAN KEKUASAAN YUDIKATIF PADA KERAJAAN INGGRIS

KONSTITUSI
Sejarah Konstitusi di Inggris
Kerajaan Inggris adalah negara monarki konstitusional, dengan
kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri dan menteri-menteri dalam
kabinet yang mengepalai departemen-departemen. Menteri-menteri ini berasal
dari dan sekaligus bertanggung jawab kepada Parlemen, lembaga legislatif.
Kerajaan Inggris adalah salah satu dari sedikit negara-negara di dunia saat ini
yang tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis. Sebaliknya, yang berlaku di
negara ini adalah, konvensi-konvensi, hukum yang berlaku umum, kebiasaankebiasaan
tradisional, dan bagian-bagian yang terpisah dari hukum tata negara.1
Konstitusi Kerajaan Inggris memang tidak memiliki bentuk yang
terkodifikasi, namun aturan-aturan hukum yang memuat berbagai hal tertentu
dan saling terpisah banyak ditemukan dengan istilah “constitution”. Peraturan
yang pertama kali dikaitkan dengan istilah konstitusi di negara ini adalah
“Constitutional of Clarendon 1164” yang disebut oleh Raja Henry II sebagai
“constitutions”, “avitae constitution or leges, a recordatio vel recognition”,
menyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan negara pada masa
pemerintahan kakeknya, yaitu Raja Henry I.2
1“United Kingdom, Government and Politics,” <http://en.wikipedia.org/wiki/
United_Kingdom#Government_and_politics>, diakses 12 September 2006.
2Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi
Press, 2005), hal. 2.

2
Di masa-masa selanjutnya, istilah constitutio sering pula digunakan
bergantian dengan istilah lex atau edictum untuk menyebut berbagai peraturan
perundang-undangan (secular administrative enactments). Kata constitution
juga sering digunakan untuk titah raja atau ratu (a royal edict).3 Arti
constitution sendiri tercermin dalam pernyataan Sir James Whitelocke pada
sekitar tahun 1570-an, yaitu pengertian konstitusi dalam dua konsepsi. Pertama,
konstitusi sebagai bingkai alami sebuah negara, dan kedua, konstitusi sebagai
hukum publik dalam kerajaan (jus publicum regni).4
Hukum Dasar atau “Konstitusi” Kerajaan Inggris
Herman Heller menggunakan beberapa ukuran dalam mengartikan
“konstitusi”, dan dengan ukuran tersebut akan terlihat bahwa konstitusi
mempunyai arti yang lebih luas dari sekadar “undang-undang dasar”.
Pandangan orang mengenai konstitusi pada negara-negara modern
menyebabkan pengertian konstitusi saat ini disamakan dengan undang-undang
dasar. Hal ini disebabkan oleh pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki
agar semua peraturan hukum ditulis demi mencapai kesatuan hukum,
kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum. Konstitusi yang ditulis itulah
yang kemudian disebut sebagai undang-undang dasar.5
Dalam praktek ketatanegaraan di berbagai negara, seringkali konstitusi
yang tertulis tidak berlaku secara sempurna. Ini dapat terjadi baik karena pasalpasal
di dalamnya tidak lagi dijalankan, maupun karena konstitusi yang disusun
hanya merupakan perwujudan kepentingan suatu golongan tertentu, misalnya
kepentingan penguasa. Oleh karena itu, yang paling penting bukanlah adanya
3Ibid., hal. 3.
4Ibid., hal. 4.
5Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,
(Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988), hal.

3
sebuah konstitusi yang tertulis, melainkan terpenuhinya nilai normatif dalam
pemberlakuan konstitusi, meskipun tidak tertulis. Karl Lowenstein
menyebutkan bahwa apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu
bangsa dan bagi mereka konstitusi itu bukan saja berlaku dalam arti hukum
(legal), tetapi juga merupakan suatu kenyataan (realitas), maka konstitusi itu
telah dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Dalam hal tersebut, maka
konstitusi itu telah bernilai normatif.6
Walaupun tidak tertulis, hukum dasar (“konstitusi”) Kerajaan Inggris
secara garis besar dapat dinyatakan telah mengatur hal-hal di bawah ini.
1. Hak asasi manusia, yang di dalamnya mengatur pula mengenai:
a. hak asasi manusia internasional;
b. penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia;
penghormatan terhadap persamaan derajat tanpa memandang ras,
agama, jenis kelamin, status sosial, dsb.; jaminan keamanan;
penghapusan perbudakan; pemberian hukuman; perkawinan dan
keluarga; hak milik atas benda;
c. perlindungan hukum, persamaan dalam hukum, penghormatan
terhadap pengadilan, pemulihan nama baik, asas praduga tak
bersalah;
d. kebebasan individu, hak pribadi, kebebasan bergerak, kebebasan
beragama, kebebasan berekspresi;
e. hak politik, suaka politik, kewarganegaraan, kebebasan berkumpul
dan berserikat;
f. hak sosial, hak bekerja, waktu kerja, hak memperoleh tempat
tinggal yang layak, pendidikan, ilmu pengetahuan, seni, budaya;
g. batasan-batasan hak asasi manusia.
2. Organisasi negara, yang meliputi pengaturan tentang:

a. bentuk umum pemerintahan;
b. parlemen, House of Commons, partai, pengambilan keputusan,
legislasi, komisi-komisi, House of Lords, keuangan, masyarakat
Eropa, ombudsman parlemen;
c. pemerintah, komposisi pemerintah, lobi, Dewan Penasihat;
d. pemerintah lokal;
e. peradilan, sistem hukum, pengadilan pidana, pengadilan perdata,
Tribunal;
f. Pengadilan Eropa.7
Dengan demikian, walaupun hukum dasar atau “konstitusi” Kerajaan
Inggris tidak berada dalam sebuah kesatuan peraturan tunggal, namun
peraturan-peraturan yang terpisah dan berasal dari konvensi, statuta, dan
kebiasaan tradisional tersebut telah mengatur banyak hal, layaknya berbagai
konstitusi tertulis—undang-undang dasar—yang digunakan di kebanyakan
negara.
B. KEKUASAAN EKSEKUTIF
Pendahuluan
Kerajaan Inggris merupakan sebuah negara berbentuk monarki dengan
sistem pemerintahan parlementer yang menganut paham demokrasi. Pemegang
kedalutan, yaitu Ratu Elizabeth II sejak 1952, adalah kepala negara yang juga
bertindak sebagai kepala dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta
panglima tertinggi angkatan bersenjata dan pemimpin Gereja Inggris (Church of
England). Dalam praktiknya, kekuasaan membuat hukum dan peraturan
7Diambil dari “Constitution” of United Kingdom dalam ICL Document Status, bukan
merupakan konstitusi tertulis, melainkan sebuah kompilasi informasi yang disediakan oleh
Kedutaan Besar Kerajaan Inggris untuk tujuan publikasi.

perundang-undangan dilakukan melalui parlemen. Dalam tradisi asli Inggris,
pemegang kedaulatan berkuasa tidak berdasar atas sebuah aturan, namun saat
ini, Ratu pun tunduk pada hukum, mengatur hanya bila mendapat persetujuan
parlemen, dan bertindak atas nasihat para menterinya.
Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara ini adalah seorang Perdana
Menteri, dipilih oleh Ratu, yang secara tradisi merupakan ketua dari partai
berkuasa dalam parlemen. Dalam menjalankan tugasnya, Perdana Menteri
dibantu oleh para menteri yang dipilih dari partai berkuasa dan kebanyakan
yang berada dalam the House of Commons, serta harus orang-orang yang
menyetujui segala kebijakan pemerintah secara umum. Para menteri senior,
berjumlah sekitar 20 orang, merupakan komposisi dari kabinet. Mereka
mengadakan pertemuan secara reguler untuk memutuskan kebijakan berkaitan
dengan isu-isu besar. Secara kolektif, para menteri bertanggung jawab atas
semua keputusan yang dibuat kabinet kepada parlemen. Sedangkan secara
individu, menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atas
kinerja departemen mereka masing-masing.8
Perdana Menteri dan Kabinet
Sebagai kepala pemerintahan, Perdana Menteri merupakan representasi
utama dari pemerintah. Selain itu, Perdana Menteri juga memiliki hak untuk
memberikan rekomendasi dalam hal penunjukan hakim senior dan uskup senior
pada Gereja Inggris.
Perdana Menteri memilih menteri-menteri untuk disusun ke dalam
kabinet. Selanjutnya, kabinet membentuk kebijakan-kebijakan pemerintah yang
akan ditawarkan kepada parlemen sebagai rancangan peraturan. Pertemuan
yang dilakukan oleh kabinet diadakan dalam sebuah rapat tertutup yang terjaga
kerahasiannya. Untuk menjaga stabilitas kabinet, para anggota harus selalu
8Disadur dari “United Kingdom: Government,” <http://www.nationsencyclopedia.
com/Europe/United-Kingdom-GOVERNMENT.html>, diakses 7 Oktober 2006.

bertindak secara bersama-sama dan mengeluarkan pernyataan atau kebijakan
secara kolektif. Jika seorang menteri tidak setuju dengan kebijakan yang
dikeluarkan oleh kabinet, maka menteri tersebut harus mengundurkan diri.
Setiap menteri mengepalai sebuah departemen dan bertanggung jawab
penuh atas kinerja departemen yang ia pimpin tersebut. Masing-masing menteri
dituntut untuk mempersiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan oleh the House of Commons dalam parlemen. Menteri-menteri yang
juga duduk dalam the House of Lords memiliki sekretaris dalam parlemen yang
bertugas menjawab setiap pertanyaan yang mengemuka dalam the House of
Commons. Penerapan mekanisme seperti ini dalam sistem parlementer
sekaligus untuk mengontrol pemerintah (departemen-departemen) agar
terhindar dari inefisiensi dan tindakan yang tak bertanggung jawab.
Terdapat banyak departemen pemerintah dengan ruang lingkup dan
kompleksitas yang berbeda-beda. Departemen-departemen utama di antaranya
adalah:
a. Departemen Keuangan;
b. Departemen Pertahanan;
c. Departemen Kesehatan;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Departemen Luar Negeri; dan
f. Departemen Pos.
Sebagian besar pekerjaan dalam departemen pemerintah dilaksanakan
oleh pegawai negeri sipil. Karena tidak satu pun pegawai negeri sipil yang secara
politis dipilih atau ditunjuk, maka perubahan yang terjadi dalam pemerintahan
tidak memberikan dampak apapun bagi para staf dalam departemen.9
9Disadur dari “United Kingdom: Government,” <http://www.britannica.com/ebi/
article-209271>, diakses 7 Oktober 2006.
Dewan Penasihat
Lembaga yang dalam bahasa aslinya disebut dengan nama The Privy
Council ini dahulu merupakan sumber utama kekuasaan eksekutif. Namun,
diterapkannya sistem kabinet dalam pemerintahan yang dimulai sejak abad ke-
18 mengakibatkan peran eksekutif lebih banyak diambil oleh kabinet.
Saat ini, Dewan Penasihat adalah jalur bagi para menteri untuk
menyampaikan nasihatnya bagi Ratu. Terdapat sekitar 500 anggota Dewan
Penasihat yang diangkat untuk menjabat seumur hidup. Keanggotaan Dewan
Penasihat terdiri dari seluruh anggota kabinet, politisi-politisi senior, hakimhakim
senior, dan beberapa perwaikilan dari Persemakmuran (the
Commonwealth). Hanya anggota yang berada dalam pemerintahan yang
memainkan peran dalam pembentukan kebijakan. Perdana Menteri memiliki
hak untuk memberikan rekomendasi kepada Ratu dalam menunjuk anggota
baru Dewan Penasihat.
Terdapat beberapa komite dalam Dewan Penasihat, di antaranya adalah
Komite Yudisial (the Judicial Committee). Komisi ini berperan sebagai
pengadilan tingkat akhir (kasasi) dalam proses peradilan bagi seluruh wilayah
Kerajaan dan negara-negara Persemakmuran yang memutuskan untuk
menggunakan mekanisme ini di luar independensi sistem peradilan negara
mereka masing-masing. Badan ini juga merupakan pengadilan tingkat akhir
dalam memutus suatu masalah yang berada di luar kekuasaan dan fungsi dari
lembaga eksekutif dan legislatif Skotandia, Irlandia Utara, dan Wales.10
Monarki
Sebagai hasil dari proses panjang berlangsungnya sejarah Kerajaan
Inggris, kekuasaan absolut monarki secara bertahap terus dikurangi. Kini,
tradisi menjadi berubah di mana Ratu mengikuti nasihat dari para menteri.
Secara formal, Ratu memiliki kewenangan untuk menunjuk pemangku
jabatan-jabatan penting, termasuk Perdana Menteri, para menteri, hakimhakim,
pejabat angkatan bersenjata, gubernur, diplomat, serta uskup-uskup
senior pada Gereja Inggris.
Dalam urusan luar negeri, Ratu sebagai kepala negara, berwenang untuk
menyatakan perang ataupun damai, menyatakan pengakuan bagi negara lain,
membuat perjanjian kesepakatan internasional, serta mengambil alih atau
melepas wilayah kerajaannya.11
Hubungan Antara Monarki dengan Pemerintah
Dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris, Ratu memiliki hubungan
yang khusus dengan Perdana Menteri, figur politik senior dan amat dihormati
dalam pemerintahan Inggris yang berasal dari partai politik berkuasa.
Walaupun secara konstitusional ia merupakan pemimpin kerajaan yang
harus netral dalam berpolitik, namun Ratu tetap berwenang memberikan
kesempatan bagi Perdana Menteri untuk melakukan dengar pendapat
dengannya.
Dalam hal audiensi, Ratu menyediakan waktu secara berkala bagi
Perdana Menteri untuk bertemu dengannya, di mana Ratu berhak sekaligus
berkewajiban untuk menyampaikan pemandangannya mengenai masalah
pemerintahan. Apabila tidak ada waktu bagi mereka untuk bertemu, maka
selanjutnya mereka berkomunukasi melalui telepon.

Pertemuan ini, sebagai sebuah pertemuan antara Ratu dan kepala
pemerintahan, dilakukan secara amat pribadi. Setelah menyampaikan
pandangannya, Ratu mendengarkan nasihat dari Perdana Menterinya.
Selain itu, Ratu juga terlibat dalam pelaksanaan dalam pemilihan umum
(pemilu). Sewaktu-waktu, Perdana Menteri yang sedang menjabat dapat
meminta persetujuan Ratu untuk membubarkan parlemen dan meminta
mengadakan pemilu baru. Setelah pemilu, penunjukan Perdana Menteri juga
menjadi hak prerogatif Ratu dengan didasarkan pada konvensi yang berlaku
sebagai sumber hukum.12
C. KEKUASAAN LEGISLATIF
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan adalah suatu hal yang memiliki makna penting dan
mendalam bagi suatu negara. Kedaulatan, menurut Georg Jellinek, apabila
merujuk ke dalam suatu negara, maka ia merupakan kekuasaan yang tertinggi.
Sedangkan apabila ke luar, kedaulatan merupakan kekuasaan yang tidak tunduk
pada kekuasaan yang lain.
Teori hukum tata negara mengenal adanya lima bentuk kedaulatan:
kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan
kedaulatan rakyat. Bentuk yang terakhir—kedaulatan rakyat—merupakan
konsep yang hingga kini paling banyak diusung oleh berbagai negara melalui
penerapan negara demokrasi. Pada awal kemunculannya, sekitar 400 SM,
konsep demokrasi ini dilaksanakan secara langsung, di mana setiap anggota
masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat secara langsung
kepada pemimpinnya.
12Disadur dari “Queen and Government,” <http://www.royal.gov.uk/output/ Page4692.
asp>, diakses 7 Oktober 2006.

Dalam perkembangannya, pelaksanaan konsep tersebut menemui banyak
kendala, seiring makin banyaknya jumlah penduduk dan luasnya wilayah
negara. Anggota masyarakat pun tidak dapat lagi menyuarakan aspirasinya
secara langsung. Selanjutnya, demokrasi tidak langsung atau yang biasa disebut
demokrasi perwakilan pun menjadi pilihan untuk mengatasi masalah tersebut.
Di sini, rakyat sebagai pemegang kedaulatan mengamanatkan suaranya melalui
para wakilnya yang duduk dalam suatu lembaga yang biasa disebut sebagai
parlemen.
Legislatif sebagai Lembaga Perwakilan
Montesquieu melalui teori Trias Politica membagi fungsi kekuasaan
negara menjadi tiga bagian: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Legislatif
merupakan cabang kekuasaan yang dianggap paling mencerminkan kedaulatan
rakyat karena lembaga inilah yang berkuasa membuat dan menetapkan
peraturan bersama—hal yang paling pertama dibutuhkan dalam kegiatan
bernegara, yaitu mengatur kehidupan bersama. Dalam menjalankan fungsi
pengaturan (legislasi) ini, setidaknya terdapat tiga hal yang menurut Prof. Jimly
Asshiddiqie harus diatur oleh para wakil rakyat. Ketiga hal tersebut ialah: (i)
pengaturan yang dapat mengurangi hak dan kebebasan warga negara; (ii)
pengaturan yang dapat membebani harta kekayaan warga negara; dan (iii)
pengaturan mengenai pengeluaran-pengeluaran oleh penyelenggara negara.13
Selain sebagai memegang kekuasaan membentuk peraturan atau undangundang,
lembaga legislatif juga memiliki dua fungsi lain. Dengan demikian,
fungsi-fungsi lembaga perwakilan tersebut menjadi tiga, yaitu fungsi legislasi,
fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Namun, Prof. Jimly menganggap lebih
tepat untuk mengelompokkannya menjadi: (a) legislasi; (b) pengawasan; dan (c)
13Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, (Jakarta: Konstitusi
Press, 2006), hal. 32.
Rizky Argama
September-Desember 2006
11
representasi. Menurutnya, fungsi anggaran telah terlaksana sekaligus termasuk
dalam kategori fungsi pengawasan.14
Lembaga Legislatif di Kerajaan Inggris
Secara teori, keluarga kerajaan memiliki kekuasaan yang amat besar
dalam sebuah monarki seperti Inggris. Namun, walaupun tidak seluruhnya,
peran yang dilakukannya—Ratu, dalam hal ini—terutama hanya yang bersifat
seremonial. Monarki merupakan bagian yang terintegrasi dari Parlemen
(sebagai Crown-in-Parliament) dan secara teori memberikan kekuasaan kepada
Parlemen dalam hal pembuatan undang-undang. Sebuah Keputusan Parlemen
tak akan menjadi sebuah hukum sebelum disetujui oleh monarki (dalam hal ini
dikenal dengan sebutan Royal Assent). Dalam praktiknya, sejak Ratu Anne pada
1708, tak pernah lagi ada seorang raja/ratu yang menolak menyetujui rancangan
undang-undang yang telah disetujui oleh Parlemen.15
Sistem Parlemen
Kekuasaan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Inggris
dipegang oleh Parlemen yang terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu the
House of Commons dan the House of Lords. Kedua kamar ini memiliki
kedudukan yang terpisah, namun keduanya terlibat dalam proses legislasi.
Dalam teori ketatanegaraan Kerajaan Inggris, fungsi Ratu sebagai
pemegang kekuasaan legislatif tertinggi dilakukan melalui Parlemen. Namun,
dalam praktiknya, Ratu dan Parlemen jarang bersama, kecuali pada saat
pembukaan sidang Parlemen.
14Ibid., hal. 34-35.
15“United Kingdom, the Governmentd and Politics,” <http://en.wikipedia.org/wiki/
United_Kingdom#Government_and_politics>, diakses 12 September 2006.

Fungsi Parlemen
Parlemen adalah pelaksana fungsi legislasi nasional dalam sistem
ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Lembaga inilah pemegang kekuasaan tertinggi
di bidang legislatif, berdasarkan doktrin mengenai kedaulatan parlemen.
Dengan sistem dua kamar atau bikameral, Parlemen terdiri dari the House of
Commons yang dipilih rakyat dan the House of Lords yang tidak dipilih rakyat—
kebanyakan anggotanya diangkat. The House of Commons dianggap lebih kuat
secara politis dibandingkan the House of Lords. The House of Commons terdiri
atas 646 anggota yang dipilih secara langsung oleh konstituen berdasarkan
jumlah populasi penduduk. Sementara itu, the House of Lords tidak memiliki
jumlah anggota yang tetap (berkisar 700-an anggota).
Secara garis besar, Parlemen memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
a. melakukan pengujian terhadap rancangan peraturan perundangundangan;
b. melakukan pengujian dan memberikan kritik terhadap kebijakan
pemerintah dan administrasi;
c. melakukan pembahasan mengenai isu-isu utama yang aktual.
Partai-partai Berkuasa
Sejak 1920-an, dua partai politik terbesar, yaitu Partai Buruh dan Partai
Konservatif, menguasai perpolitikan di Inggris. Di setiap pemilihan umum
Parlemen, kedua partai politik ini selalu bersaing ketat dalam mendongkrak
perolehan suara untuk menunjukkan dominasinya. Partai Demokrat Liberal
sebagai partai ketiga terbesar dalam Parlemen secara aktif terus melakukan
usaha reformasi sistem untuk menjegal dominasi kedua partai tersebut yang
seakan-akan telah memberlakukan sistem dua partai.
The House Of Commons
The House of Commons merupakan bagian pertama dari sistem
bikameral badan legislatif Kerajaan Inggris. Inilah kamar yang menjadi pusat
kekuatan Parlemen. Mereka yang ada di dalamnya sebagai anggota bertanggung
jawab langsung kepada rakyat yang memilihnya, dan sejak abad ke-20, the
House of Lords mengakui supremasi lembaga ini.
Kamar ini terdiri atas 646 anggota yang dipilih secara langsung oleh
rakyat Kerajaan Inggris dengan komposisi sebagai berikut: 529 anggota
mewakili konstituen England, 40 mewakili Wales, 59 mewakili Scotland, dan 18
mewakili Northern Ireland.
Fungsi dan Peran The House Of Commons
Sejak dahulu dalam tradisi ketatanegaraan Kerajaan Inggris, the House of
Commons—selanjutnya disebut the Commons—dianggap sebagai kamar rendah,
namun merupakan arena utama pertarungan politik dalam parlemen.
Pemerintah, yaitu Perdana Menteri dan kabinetnya dapat mempertahankan
jabatannya selama mendapat dukungan mayoritas dari para anggota the
Commons.
Sama halnya dengan The House of Lords, the Commons melakukan
pembahasan terhadap pembuatan peraturan perundang-undangan baru sebagai
bagian dari proses pembentukan Keputusan Parlemen (Act of Parliament).
Undang-undang mengenai keuangan, misalnya tentang pajak dan pengeluaran
negara, selalu dibahas dalam the Commons dan harus segera disetujui oleh the
House of Lords tanpa mengalami perubahan (amandemen).
Ketua the Commons yang dipilih oleh seluruh anggota Parlemen untuk
memimpin mereka bertindak pula sebagai juru bicara kamar rendah ini.
Beberapa anggota lain juga dipilih sebagai wakil juru bicara. Mereka yang dipilih
oleh seluruh anggota merupakan orang-orang yang diajukan oleh partai
Pemerintah, tetapi beberapa di antaranya berasal pula dari pihak oposisi. Selain

sebagai juru bicara, Ketua the Commons juga memegang The House of
Commons Commission, badan internal yang bertanggung jawab atas
administrasi kamar ini.
The House Of Lords
The House of Lords merupakan kamar kedua dalam Parlemen Kerajaan
Inggris. Para anggota the House of Lords (dikenal dengan sebutan “peers” atau
aristokrat) terdiri dari Lords Spiritual (uskup senior) dan Lords Temporal (lay
peers)—yang di dalamnya duduk pula Law Lords (hakim senior). Anggota
dalam the House of Lords tidak dipilih oleh rakyat melainkan diambil dari
berbagai golongan yang dianggap senior dan terpandang di masyarakat Inggris.
Fungsi dan Peran The House Of Lords
Secara umum, fungsi the House of Lords—selanjutnya disebut the
Lords—serupa dengan fungsi the Commons dalam hal legislasi, membahas isu,
dan bertanya pada eksekutif. Namun, dua hal penting yang amat
membedakannya adalah: pertama, para anggota the Lords tidak
merepresentasikan konstituen, dan kedua, mereka tidak terlibat dalam hal yang
berkaitan dengan pajak dan keuangan. Peran the Lords secara umum dipahami
sebagai sebuah peran tambahan dari apa yang telah dilakukan oleh the
Commons, yaitu sebagai perevisi rancangan undang-undang yang dianggap
amat penting dan kontroversial.
Semua rancangan undang-undang harus melalui kedua kamar—the
Commons dan the Lords—sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, persetujuan the Lords terhadap suatu rancangan undang-undang
dibutuhkan sebelum Keputusan Parlemen disetujui, dan the Lords dapat
mengubah semua rancangan tersebut, kecuali yang berkaitan dengan penaikan
tarif pajak. Selanjutnya, perubahan atau amandemen yang telah diajukan
tersebut harus disepakati oleh kedua kamar dalam Parlemen.

Peran lain the Lords adalah sebagai pengadilan tingkat akhir untuk
kasus-kasus perdata di seluruh wilayah kerajaan, dan untuk kasus-kasus pidana
wilayah England, Wales, dan Northern Ireland. Untuk peran ini, hanya Law
Lords lah yang terlibat dalam proses persidangan.
D. KEKUASAAN YUDIKATIF
Pendahuluan
Konsep negara hukum sejak dulu telah dilontarkan oleh para ilmuwan
hukum di negara-negara Eropa Barat. Salah satu yang paling gencar
menyuarakannya adalah Inggris, sebuah negara monarki yang menganut sistem
hukum common law. Dari sana pula lahir istilah rule of law untuk menyebut
negara hukum, yang pada negara penganut civil law disebut dengan istilah
rechsstaat. Munculnya gagasan negara berdasar atas hukum merupakan reaksi
atas absolutisme dan tiranisme yang diterapkan pada masa pemerintahan rajaraja
di zaman itu.
Hak asasi manusia (HAM) menjadi hal pokok dalam konsep negara
hukum. Setiap warga negara dianggap sama di hadapan hukum dan berhak
dijamin hak asasinya melalui sistem hukum dalam negara tersebut. Inti dari rule
of law adalah terciptanya tatanan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, di mana rakyat bisa memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan,
rasa aman, dan dijamin hak-hak asasinya. Maknanya adalah rasa keadilan yang
kembali kepada rakyat, bukan kepada kekuasaan dan para penguasa yang
menciptakan hukum.17
17Frans Hendra Winarta, “Solus Populis Suprema Lex,” <http://www.komisihukum.
go.id/article_opinion.php?mode=detil&id=93>, diakses tanggal 27 November 2006.

Friedrich Julius Stahl dalam bukunya yang berjudul Philosophies de
Rechts (1787), menyatakan bahwa konsep negara hukum memiliki empat unsur
yaitu: hak-hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan
peraturan-peraturan, dan peradilan tata usaha negara.18
Dengan pandangan yang hampir sama, ahli hukum Inggris A.V. Dicey
mengemukakan bahwa unsur rule of law ada tiga yaitu: supremasi hukum,
persamaan dalam hukum, dan konstitusi yang berdasarkan pada hak-hak asasi
manusia.19 Pandangannya tersebut tertuang dalam bukunya yang berjudul
Introduction to the Study of the Law of The Constitution (1885). Pada abad ke-
20, Paul Scholten dari Belanda menyatakan bahwa unsur negara hukum yang
terpenting hanya dua, yaitu hak-hak asasi manusia dan pemisahan kekuasaan
antara lembaga-lembaga negara. Pendapatnya tersebut dituangkan dalam
bukunya yang berjudul Geschiriften (1935).20
Ajaran Trias Polica yang dipelopori oleh Montesquieu bertujuan agar
masing-masing kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang. Kekuasaan di sini
diawasi oleh kekuasaan lainnya, “pour qu’on ne puisse abuser de pouvoir, par la
disposition de choses, le pouvoir arrete de pouvoir”, artinya: agar kekuasaan itu
tidak digunakan secara sewenang-wenang, maka menurut pembagiannya,
kekuasaan yang satu membendung kekuasaan yang lain.21 Oleh karena itu,
dibutuhkan adanya sebuah cabang kekuasaan yang berfungsi sebagai pengadil
atas penyelewengan terhadap aturan-aturan. Cabang kekuasaan yang dimaksud
adalah yudikatif atau biasa dikenal sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.
.

Komite Yudisial Dewan Penasihat
Sistem yudisial di Kerajaan Inggris terbilang unik karena tidak
terdapatnya pengadilan nasional tertinggi yang bersifat tunggal. Komite Yudisial
(Judicial Committee) dalam Dewan Penasihat (Privy Council) merupakan
pengadilan banding tingkat akhir untuk perkara-perkara tertentu, sementara
pada banyak kasus lain, the House of Lords-lah yang menjadi pengadilan
banding tertinggi. Di Skotlandia, pemutus tertinggi pada kasus-kasus pidana
adalah Pengadilan Tinggi (High Court of Justiciary), sedangkan pada kasus
perdata tugas tersebut dilaksanakan oleh the House of Lords.22
Komite Yudisial yang merupakan bagian dari Dewan Penasihat adalah
pengadilan tingkat akhir bagi seluruh wilayah Kerajaan Inggris dan negaranegara
Persemakmuran yang mengajukan permohonan banding kepada Ratu.
Persidangan dipimpin oleh lima orang hakim untuk mendengar permohonan
banding dari negara-negara Persemakmuran, sementara untuk kasus lain cukup
dengan tiga orang hakim.23
Sistem Hukum (Peradilan) di Kerajaan Inggris24
Sebagai sebuah negara, Kerajaan Inggris tidak memiliki suatu badan
hukum tunggal yang melingkupi seluruh wilayah kerajaan. Skotlandia memiliki
sistem hukum dan peradilan dengan kekhasan tersendiri, begitu pula Irlandia
Utara (Northern Ireland) yang secara substansi mempunyai pemberlakuan
aturan hukum berbeda dengan yang diterapkan di wilayah England maupun
22Diterjemahkan dan disadur dari “Judicial Committee of the Privy Council,”
<http://en.wikipedia.org/wiki/Judicial_Committee_of_the_Privy Council>, diakses tanggal 27
November 2006.
23Diterjemahkan dan disadur dari “Judicial Committee: Overview,” <http://www.privycouncil.
org.uk/textonly/Page5.asp>, diakses tanggal 27 November 2006.
24Bab ini diterjemahkan dan disadur dari “Judicial System,” <http://www.nationsencyclopedia.
com/Europe/United-Kingdom-JUDICIAL-SYST EM.html>, diakses tanggal 27

Wales. Satu karakteristik khusus dalam sistem hukum Kerajaan Inggris—yang
membedakan pula dengan sistem Eropa Kontinental—adalah tiadanya kodifikasi
peraturan, dengan fakta bahwa semua peraturan yang dibentuk oleh lembaga
legislatif dan hukum-hukum tidak tertulis merupakan bagian dari “konstitusi”
atau hukum dasar bagi negara ini.
Pengadilan perdata di wilayah England dan Wales terdiri dari 218
pengadilan wilayah (county) untuk kasus-kasus kecil dan sebuah Pengadilan
Tinggi—yang terbagi atas divisi chancery, divisi keluarga, dan divisi Queen’s
Bench—untuk kasus-kasus yang dianggap lebih penting atau besar. Permohonan
banding mengenai suatu perkara dari pengadilan wilayah juga dapat diajukan
untuk didengar dan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi. Beberapa permohonan
banding dapat diperdengarkan di hadapan the House of Lords, pengadilan
banding tingkat akhir bagi kasus-kasus di seluruh wilayah Kerajaan Inggris.
Di Skotlandia, perkara-perkara perdata diajukan ke pengadilan sheriff
(setara dengan pengadilan wilayah di England) dan Outer House dalam Court of
Session, pengadilan tinggi bidang perdata di Skotlandia. Sementara
permohonan banding diajukan ke Inner House dalam Court of Session.
Pengadilan pidana di wilayah England dan Wales menangani kasus-kasus
pidana kecil (96% dari seluruh kasus pidana) dan terdiri dari tiga hakim yang
dikenal sebagai hakim perdamaian (justices of the peace), dan 78 pusat
Pengadilan Kerajaan (Crown Court), dipimpin oleh hakim tunggal, atau, pada
kasus yang dianggap serius, oleh Pengadilan Tinggi yang dipimipin oleh seorang
hakim. Semua kasus harus melewati pemeriksaan juri. Perkara yang melibatkan
anak di bawah usia 17 tahun diajukan di hadapan hakim perdamaian dalam
sebuah pengadilan khusus anak-anak. Permohonan banding dapat diajukan ke
Pengadilan Kerajaan, Pengadilan Banding Pidana, dan untuk kasus-kasus
tertentu ke the House of Lords. Di Skotlandia, kasus-kasus kecil di bidang
pidana digelar dalam persidangan di pengadilan sheriff dan pengadilan wilayah
tanpa melalui pemeriksaan juri, sementara untuk kasus yang lebih serius harus

melalui pemeriksaan juri di pengadilan sheriff. Kekuasaan tertinggi pada
peradilan pidana dipegang oleh hakim Pengadilan Tinggi, di mana perkara
didengar di hadapan seorang hakim dengan juri, dan ini juga merupakan
pengadilan banding tingkat akhir.
Seluruh proses pemeriksaan dalam persidangan kasus pidana digelar
dalam sidang yang terbuka untuk umum. Untuk wilayah England, Wales, dan
Northern Ireland, dalam sebuah sidang, 12 orang juri (berasal dari penduduk
setempat) secara kolektif memberikan putusan kecuali, tidak lebih dari dua
orang juri yang berbeda pendapat, hakim meminta secara langsung kepada
mereka untuk kembali pada putusan mayoritas.
Sedangkan di Skotlandia, 15 orang juri harus mencapai keputusan
melalui suara terbanayak dan, apabila diperlukan, dapat pula membuat putusan
“tidak terbukti”.
Tanggung jawab administrasi dalam sistem peradilan di Kerajaan Inggris
dipegang oleh Lord Chancellor (juru bicara the Lords) dan home secretary (atau
sekretaris negara untuk Skotlandia dan Northern Ireland). Para hakim dipilih
dan diangkat oleh Ratu dengan pertimbangan dari Perdana Menteri, Lord
Chanchellor, dan menteri terkait dalam kabinet.

1 komentar:

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar